Suara.com - Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perlindungan Anak harus terpisah dengan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
"Ya tersendiri dong. Perppu tentang pemerkosaannya tersendiri, setiap perppu dibahas sendiri-sendiri. Nggak bisa dicampur," kata Ade di DPR, Rabu (25/5/2016).
Dia menambahkan sesuai dengan UU, DPR hanya dalam posisi menerima atau menolak perppu. Itu sebabnya, dipersilakan kepada fraksi-fraksi di DPR untuk memberikan sikap.
"Tapi menurut saya, judulnya 'patut didukung.' Tapi kalau isinya saya belum membaca," kata Ade.
Siang tadi, Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu tentang Perlindungan Anak yang berisi tentang hukuman tambahan yang salah satunya kebiri kimia. Selanjutnya, perppu pemberatan hukuman kepada pelaku kekerasan seksual tersebut segera dikirim ke DPR untuk minta persetujuan.
"Perppu ini sudah berlaku, tapi nanti akan dikirimkan oleh Presiden ke DPR untuk disahkan. Kami harap teman-teman fraksi di DPR akan sepakat dengan Presiden, dengan pemerintah, agar perppu ini bisa jadi undang-undang," kata Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasonna Laoly di Istana Negara.
Dia menjelaskan perppu tersebut akan menjadi acuan bagi hakim dalam memeriksa dan mengadili pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Nanti hakim melihat fakta-fakta dan itu diberikan pada pelaku berulang, pelaku beramai-ramai, pedofil anak. Jadi bukan pada sembarang," ujar dia.
Dia memaparkan ada beberapa hukuman tambahan dalam perppu, yaitu kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, termasuk pengumuman identitas pelaku kepada publik. Pengumuman identitas pelaku merupakan bentuk hukuman sosial.
Ketua DPR: Perppu Kebiri Harus Pisah dengan RUU Kekerasan Seksual
Rabu, 25 Mei 2016 | 20:51 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Fenomena Gunung Es Pelecehan Seksual Anak, MUI Desak Penguatan Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
07 Oktober 2024 | 11:02 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI