Suara.com - Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perppu) nomor 1/2016 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tapi menurut saya, judulnya 'patut didukung'. Tp kalau isinya saya belum membaca," kata Ade di DPR, Rabu (25/5/2016).
Dia menambahkan, sesuai dengan UU, DPR hanya bisa menerima atau menolak Perppu tersebut. Karenanya, dia mempersilakan kepada para fraksi untuk memberikan sikapnya.
"Pertanyaannya kan Perppu itu disetujui atau ditolak? Dan itu dikembalikan kepada fraksi-fraksi yang ada. Kalimatnya cuma dua, 'menyetujui atau menolak'," katanya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perppu itu untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat signifikan.
Perppu ini, kata Presiden, diterbitkan untuk membentengi anak-anak dari kejahatan. Perppu itu, sambungnya, juga untuk menegaskan kejahatan terhadap anak digolongkan dalam kejahatan luar biasa yang menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.