Suara.com - Mahmakah Agung menyatakan sebenarnya sudah ada peningkatan gaji buat para hakim di seluruh Indonesia. Kenaikan gaji tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Itu sebabnya, Kepala Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Suhadi menyayangkan masih ada hakim yang menerima suap. Kasus terakhir terjadi pada hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu yang juga Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Janner Purba, hakim Ad hoc Pengadilan Negeri Kota Bengkulu Toton dan panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.
"Mungkin ada yang berpendapat demikian (alasan gaji), tapi beberapa belakangan sudah ada perubahan gaji hakim- hakim dan aparat. Remunerasi di MA lebih dulu. Gaji hakim sudah ada perubahan beberapa tahun lalu," ujar Suhadi di gedung MA, Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Suhadi menegaskan tidak benar alasan mereka hakim menerima suap karena kekurangan gaji.
"Dengan demikian bukan alasan mungkin itu perlu, tapi bukan alasan pokok berapapun gaji itu. Kalau ada yang melanggar sumpah jabatan yang bersangkutan saya kira pasti gaji itu masih kurang," kata dia.
Sebelumnya, pengamat hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Bivitri Susanto menyebutkan ada 37 hakim dan panitera pengadilan yang terindikasi terlibat kasus korupsi.
"Analisis kami sebenarnya 35 nama, itu semua yang di proses KPK baik OTT maupun kena kasus suap korupsi. Tapi, yang terbaru ada dua, jadi total 37 hakim dan panitera yang diduga terlibat kasus suap korupsi. Namun 37 itu belum semua diputuskan oleh pengadilan," ujar Bivitri dalam diskusi yang bertajuk Mahkamah Agung dan Mafia Peradilan di MMD Initiative, Jalan Dempo nomor 3, Matraman, Jakarta.
Meski di internal hakim ada pelatihan bagi hakim dan panitera, pelatihan tersebut tidak berpengaruh besar pada perilaku sebagian dari mereka.
"Ada model pelatihan hakim, tapi tidak terkoneksi langsung dengan perilaku korupsi. Tapi masalah mafia peradilan tetap ada," katanya.
Bivitri meminta Mahkamah Agung benar-benar melakukan pembenahan internal. MA, katanya, juga harus membuka diri untuk bekerjasama dengan Komisi Yudisial dalam membersihkan mafia peradilan.