Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Perlindungan Anak yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo, hari ini, tidak berlaku bagi penjahat kelamin yang masih di bawah umur. Perppu ini berisi tentang pemberatan hukuman kepada pelaku kekerasan seksual kepada anak, salah satunya kebiri kimia.
"Perppu tidak berlaku pada pelaku anak-anak. Ini kan untuk orang dewasa yang melakukan kekerasan seksual pada anak-anak. Kan ada undang-undang tentang peradilan anak, itu beda ya," kata Yasonna kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Dia menambahkan perppu mulai berlaku sejak ditandatangani Presiden. Artinya, kasus-kasus sebelum perppu disahkan, tidak dapat dikenakan hukuman tambahan.
"Perppu ini tidak berlaku surut. Sejak saat ini berlaku, nanti akan dibahas di DPR. Seluruh pidana tidak ada retro active, tindak pidana tidak berlaku pada kasusnya yang beberapa waktu lalu," tutur dia.
Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan perppu tersebut sudah berlaku, tetapi tetap perlu mendapat persetujuan DPR.
"Perppu ini sudah berlaku, tapi nanti akan dikirimkan oleh Presiden ke DPR untuk disahkan. Kami harap teman-teman fraksi di DPR akan sepakat dengan Presiden, dengan pemerintah, agar perppu ini bisa jadi undang-undang," kata Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasonna Laoly di Istana Negara, Jakarta.
Dia menjelaskan perppu tersebut akan menjadi acuan bagi hakim dalam memeriksa dan mengadili pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Nanti hakim melihat fakta-fakta dan itu diberikan pada pelaku berulang, pelaku beramai-ramai, pedofil anak. Jadi bukan pada sembarang," ujar dia.
Dia memaparkan ada beberapa hukuman tambahan dalam perppu, yaitu kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, termasuk pengumuman identitas pelaku kepada publik. Pengumuman identitas pelaku merupakan bentuk hukuman sosial.