Suara.com - DPR siap mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perlindungan Anak yang berisi tentang hukuman tambahan kepada pelaku kekerasan seksual kepada anak, yang salah satunya kebiri kimia. Perppu ini baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo dan saat ini sedang dikirim ke DPR.
"Kalau perppu dikeluarkan, tentu perppu akan dibawa ke DPR. Nanti akan kita bahas jadi UU," kata Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Soebagyo di DPR, Rabu (25/5/2016).
Dia berharap perppu tersebut tidak hanya fokus pada perlindungan anak, tapi juga menyinggung rencana revisi RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
"Karenanya kita lihat apakah perppu meng-cover semua," kata politisi Golkar.
Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan perppu tersebut sudah berlaku, tetapi tetap perlu mendapat persetujuan DPR.
"Perppu ini sudah berlaku, tapi nanti akan dikirimkan oleh Presiden ke DPR untuk disahkan. Kami harap teman-teman fraksi di DPR akan sepakat dengan Presiden, dengan pemerintah, agar perppu ini bisa jadi undang-undang," kata Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasonna Laoly di Istana Negara, Jakarta.
Dia menjelaskan perppu tersebut akan menjadi acuan bagi hakim dalam memeriksa dan mengadili pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Nanti hakim melihat fakta-fakta dan itu diberikan pada pelaku berulang, pelaku beramai-ramai, pedofil anak. Jadi bukan pada sembarang," ujar dia.
Dia memaparkan ada beberapa hukuman tambahan dalam perppu, yaitu kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, termasuk pengumuman identitas pelaku kepada publik. Pengumuman identitas pelaku merupakan bentuk hukuman sosial.
Tunggu Perppu Kebiri dari Istana, DPR Siap Mengesahkannya
Rabu, 25 Mei 2016 | 17:47 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Fenomena Gunung Es Pelecehan Seksual Anak, MUI Desak Penguatan Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
07 Oktober 2024 | 11:02 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI