Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai tak seharusnya rakyat dibebankan oleh biaya pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan.
Demikian dikatakan Ahok saat memberikan pengarahan dan secara simbolis menandatangani Perjanjian Kinerja Kepala SKPD / UKPD Pemprov DKI Jakarta Tahun 2016 di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (25/5/2016).
"Kita bukan Belanda, saya tanya pungut pajak (yang benar) dari orang asing apa rakyat sendiri? Pungut dari orang asing, masak pungut dari rakyat sendiri. Ini perkataan kuno, perkataan nabi-nabi, pajak itu diputut dari orang asing," ujar Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur ini mengatakan tidak adil apabila rakyat kecil juga ikut dibebankan dengan cara harus membayar pajak.
"Kalau dagang oke, tapi kalau rakyat biasa nggak bisa (dikenakan pajak). Ini tugas berat dinas pajak pikirkan ini," jelas Ahok.
Diketahui, sejak awal tahun 2016, warga Jakarta yang nilai jual objek pajak di bawah Rp1 miliar dihapuskan atau dibebaskan pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) di DKI Jakarta. Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 259 Tahun 2015.