Detik-detik Pemeriksaan Kejaksaan, Jessica Bebas atau Lanjut

Rabu, 25 Mei 2016 | 17:12 WIB
Detik-detik Pemeriksaan Kejaksaan, Jessica Bebas atau Lanjut
Jessica Kumala Wongso dan pengacara, Yudi Wibowo Sukitno, di Komnas HAM [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masa penahanan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala, tinggal tiga hari. Sabtu (28/5/2016), dia harus dibebaskan dari tahanan, dengan catatan berkasnya belum P21 atau belum lengkap.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan meski nanti Jessica bisa keluar dari tahanan, statusnya tetap tersangka dan tentu saja akan diawasi polisi terus.

"Terkait dengan teknis dia sebagai tersangka nanti boleh pergi atau tidak itu teknis penyidik," kata Awi di Polda Metro Jaya, Rabu (25/5/2016).

Jessica tetap diawasi penyidik karena yang bersangkutan berstatus permanent resident di Australia.

Tetapi, Awi tak mau berandai-andai. Proses pemeriksaan berkas kasus masih berlangsung di Kejaksaan Tinggi Jakarta Utara.

Apabila jaksa menyatakan berkas P21, maka semua barang bukti dan penahanan Jessica akan diserahkan ke kejaksaan, selanjutnya masuk pengadilan.

"Makanya kami menunggu, kalau tahu-tahu besok atau Jumat P21 ya kami serahkan. Nanti selanjutnya terserah jaksa, mau ditahan atau dilepas," kata Awi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI