Polisi Belum Ajukan Pencekalan Jessica Lagi

Rabu, 25 Mei 2016 | 15:58 WIB
Polisi Belum Ajukan Pencekalan Jessica Lagi
Tersangka Jessica Kumala Wongso (27) [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya belum mengajukan pencekalan ke imigrasi lagi untuk tersangka Jessica Kumala Wongso ke imigrasi, meski masa cekalnya sudah berakhir sejak 26 Januari 2016.

"Belum tahu ada surat permintaan lagi atau tidak dari penyidik. Nanti saya cek lagi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Rabu (25/5/2016).

Tetapi, kata Awi, polisi masih berpedoman pada surat cekal berdasarkan permintaan Polri melalui surat nomor R/541/I/2016/DATRO tanggal 26 Januari 2016.

"Pakai surat pencekalan yang waktu itu saja," katanya.

Pencelakan dilakukan agar Jessica bisa dengan muda diperiksa polisi.

"Biar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tifak mengulangi perbuatannya," kata Awi.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Menkumham Heru Santoso menyebutkan setelah polisi menahan Jessica, secara otomatis pencekalan gugur.

"Pencekalan itu kan supaya tersangka tidak pergi kemana-mana sampai pemeriksaan selesai. Kalau pelaku ditahan, ya pencekalannya gugur," kata Heru.

Heru mengatakan sampai hari ini belum mendapatkan permintaan pencekalan lagi.

"Kita belum tahu, itu ranahnya kepolisian. Saya hanya tahu pencekalan yang pertama selama 20 hari," kata dia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI