Tabrakan KA Vs Transjakarta, Dua Penjaga Pintu Jadi TSK

Rabu, 25 Mei 2016 | 15:21 WIB
Tabrakan KA Vs Transjakarta, Dua Penjaga Pintu Jadi TSK
Petugas mengevakuasi bus gandeng Transjakarta di kawasan perlintasan kereta api Gunung Sahari, Jakarta, Kamis (19/5). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Aparat kepolisian menetapkan Khairul Amri (29) dan Deni Sahbudin (28), dua penjaga pintu perlintasan kereta api kereta Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara, menjadi tersangka kasus kecelakaan antara kereta api Senja Utama Solo, bus Transjakarta TJ 197, dan mobil Avanza.

"Penjaga palang pintu dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Pas kereta lewat penjaganya yang satu tidur, yang satu kencing," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Rabu (25/6/2016).

Awi menambahkan kecelakaan terjadi lantaran kedua petugas lamban menutup pintu perlintasan kereta api.

Dalam kasus tersebut, mereka dikenakan Pasal 360 ayat (2) tentang kelalaian sehingga mengakibatkan korban mengalami luka dengan ancaman hukuman pidana sembilan bulan penjara

"Dikenakan Pasal 360 ayat 2 dengan ancamannya penjara sembilan bulan," kata dia.

Kecelakan terjadi di kawasan Gunung Sahari, tepatnya di palang pintu perlintasan kereta api, Pademangan, Jakarta Utara, pada Kamis (19/5/2016).

Akibat kecelakaan beruntun, pengemudi mobil Avanza dan bus Transjakarta luka-luka. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI