Ahok Sentil tentang BAP yang Dicabut, Ini Reaksi KPK

Rabu, 25 Mei 2016 | 15:05 WIB
Ahok Sentil tentang BAP yang Dicabut, Ini Reaksi KPK
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M. Syarif mengaku tidak tahu sumber informasi Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyebutkan berita acara pemeriksaan terkait dugaan suap dalam pembahasan raperda Teluk Jakarta, dicabut. Laode mengatakan BAP merupakan dokumen rahasia yang tidak buka kepada publik, selain di pengadilan.

"Jadi kalau misalnya pak gubernur mengatakan ada BAP yang dicabut saya kurang tahu itu darimana," kata Syarif di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2016).

Laode menambahkan kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah terkait Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta masih didalami penyidik KPK.

"Ya, kasus tersebut sedang dikembangkan," kata Syarif.

KPK, katanya, sedang mendalami aliran uang dari para pengembang Teluk Jakarta.

"Itu semua sedang diteliti, jadi kasus ini memang besar. Oleh karena itu, harus diteliti dengan baik," kata Syarif.

Suara.com - Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Ketika itu, dia masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro. Uang tersebut diduga titipan dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.

Ketiga orang ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan KPK terus mendalaminya.

Kasus dugaan penyuapan ini disinyalir untuk mempengaruhi proses pembahasan raperda tentang reklamasi. Ada tiga kewenangan pengembang yang diatur dalam rancangan. Yakni, keharusan menyerahkan fasilitas umum dan sosial, seperti jalan dan ruang terbuka hijau, kontribusi lima persen lahan, serta kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk menanggulangi dampak reklamasi.

Pengembang diduga keberatan dengan kontribusi tambahan 15 persen yang diatur di Pasal 110 Raperda Tata Ruang. Mereka pun melobi DPRD agar nilainya turun jadi lima persen.

REKOMENDASI

TERKINI