Suara.com - Mahkamah Agung mengumumkan telah telah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu yakni Janner Purba yang juga Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, lalu hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton dan Panitera pengganti PN Bengkulu, Badarudin Bacshin alias Billy pada 23 Mei 2016.
"Kami hari ini mengumumkan tanggal 23 Mei 2016 jam 16.30 sore telah terjadi operasi tangkap tangan terhadap dua hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang bertugas di Pengadilan Tipikor Bengkulu yang pertama berinisial JP, lalu berinisial TT dan berisinial BL," ujar Humas MA Suhadi dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
"Kami mendengar informasi bahwa ada dua orang terdakwa yang ditangkap bersama ketiga aparatur Pengadilan tersebut," sambungnya.
Lebih lanjut dirinya menegaskan MA akan memberhentikan sementara ketiga aparatur pengadilan tersebut, karena ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap oleh terdakwa Edi Santoni dan Syafri Syafi'i.
"Jika sudah ada ketetapan hukum dari KPK, terhadap yang bersangkutan antara lain ditetapkan bahwa, yang bersangkutan sebagai tersangka, Mahkamah Agung akan mengambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan yaitu menghentikan sementara dari jabatan itu,"ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Satgas KPK Bengkulu melakukan OTT terhadap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Janner Purba. Janner ditangkap bersama empat orang lainnya, yakni hakim PN Kota Bengkulu Toton, panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy. Kemudian dua orang lagi yang sebenarnya sudah berstatus terdakwa yaitu mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus, Syafri Syafi'i, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus, Edi Santroni.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, dalam OTT terjadi serah terima uang Rp 150 juta dari Syafri Syafi'i kepada Janner Purba. Uang tersebut diduga diberikan agar Syafri Syafi'i dan rekannya, Edi Santoni bisa divonis bebas saat pembacaan putusan kasus penyelewengan honor Dewan Pembinma RS M Yunus Tahun 2011 dengan kerugian negara Rp5,6 miliar, di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Selasa (24/5/2016).
Sebelumnya, pada 17 Mei 2016, Edi Santoni selaku terdakwa juga sudah memberikan uang sebesar Rp 500 juta kepada Janner Purba, dengan motif yang sama.
MA Berhentikan Sementara Janner, Toton, dan Billy dari Jabatannya
Rabu, 25 Mei 2016 | 14:57 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI