Kasus Pejabat PN Jakpus, KPK Periksa Harlijanto Salim

Rabu, 25 Mei 2016 | 13:23 WIB
Kasus Pejabat PN Jakpus, KPK Periksa Harlijanto Salim
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Hari ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Harlijanto Salim.

Pemeriksaan terhadap pendiri Komunitas Sosial Titian Kasih tersebut berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi atas pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didaftarkan ke PN Jakarta Pusat. Kasus ini sudah menjerat Edy Nasution dan Doddy Apryanto Supeno.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati.

Salim mestinya diperiksa pada Senin (9/5/2016) lalu, namun dia tidak hadir.

Dalam kasus ini, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengeluarkan surat perintah pencekalan terhadap Eddy Sindoro per tanggal 28 April 2016.

Selain itu, Imigrasi juga sudah mencekal Sekretaris MA Nurhadi dan supirnya, Rohyani.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka yaitu Edy Nasution dan Doddy Apriyanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI