Suara.com - Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan Polda Metro Jaya bisa mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan apabila berkas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso belum lengkap atau P21. Dengan demikian, Jessica otomatis bebas dari tahanan.
"O, iya boleh saja (dibebaskan) setelah polisi SP3," kata Bambang, Rabu (25/5/2016).
"Di dalam UU KUHAP ada pasal yang mengatur polisi bisa memberhentian suatu tindak pidana. Namanya surat pemberhentian penyidikan, itu apabila seseorang yang sudah disidik ternyata alat bukti tidak cukup," Bambang menambahkan.
Meski nanti bebas dari tahanan, status tersangka Jessica tidak otomatis gugur.
Bambang mengatakan kepolisian bisa melanjutkan penyidikan kasus apabila mendapatkan alat bukti baru.
"Jika suatu hari (polisi) menemukan novum atau alat bukti baru bisa aja, (dilanjutkan). nanti disesuaikan dengan jaksa. Tetapi (kasusnya) harus dihentikan dulu," kata Bambang.
Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya kembali menyerahkan berkas Jessica ke Kejati DKI Jakarta, Rabu (18/5/2016) kemarin. Ini merupakan pelimpahan berkas yang kelima setelah dikembalikan kejati. Masa penahanan Jessica akan habis pada tanggal 28 Mei 2016 mendatang.