Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M. Syarif menegaskan penegakan hukum di Indonesia masih bermasalah. Itu sebabnya, KPK diamanatkan undang-undang untuk memperbaiki tata kelola pemberantasan korupsi.
"KPK ingin bekerjasama dengan kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, kita berupaya keras untuk memperbaiki ini agar lebih baik dimasa depan," kata Syarif di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2016).
Pernyataan Laode menyusul adanya operasi tangkap tangan terhadap aparat penegak hukum dalam kasus dugaan suap menyuap. Yang baru saja terjadi adalah OTT terhadap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Janner Purba, yang ditangkap bersama empat orang lainnya, yakni hakim PN Kota Bengkulu Toton, panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy. Kemudian dua orang lagi yang sebenarnya sudah berstatus terdakwa yaitu mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus: Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus: Edi Santroni.
Menurut Laode penangkapan terhadap sejumlah hakim dan pejabat pengadilan selama ini jadi bukti bahwa lembaga penegakan hukum "mengerikan."
Kehadiran pimpinan Komisi Yudisial, Selasa (24/5/2016) malam, salah satunya untuk membahas program untuk menangani kasus-kasus semacam itu.
"Ya kemarin misalnya, teman-teman dari KY datang ke KPK membicarakan tentang kira-kira follow up nya atau program yang akan dilakukan antara KY dan KPK dan Mahkamah Agung apa, agar hal yang seperti kemarin terjadi tidak terjadi lagi di masa mendatang," katanya.
Sebelum kasus di Bengkulu, KPK sudah berkali-kali menangkap penegak hukum. Di antaranya, hakim di Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna, Panitera Sekeretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, dua jaksa Kejaksan tinggi Jawa Barat.
"KPK ingin bekerjasama dengan kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, kita berupaya keras untuk memperbaiki ini agar lebih baik dimasa depan," kata Syarif di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2016).
Pernyataan Laode menyusul adanya operasi tangkap tangan terhadap aparat penegak hukum dalam kasus dugaan suap menyuap. Yang baru saja terjadi adalah OTT terhadap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Janner Purba, yang ditangkap bersama empat orang lainnya, yakni hakim PN Kota Bengkulu Toton, panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy. Kemudian dua orang lagi yang sebenarnya sudah berstatus terdakwa yaitu mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus: Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus: Edi Santroni.
Menurut Laode penangkapan terhadap sejumlah hakim dan pejabat pengadilan selama ini jadi bukti bahwa lembaga penegakan hukum "mengerikan."
Kehadiran pimpinan Komisi Yudisial, Selasa (24/5/2016) malam, salah satunya untuk membahas program untuk menangani kasus-kasus semacam itu.
"Ya kemarin misalnya, teman-teman dari KY datang ke KPK membicarakan tentang kira-kira follow up nya atau program yang akan dilakukan antara KY dan KPK dan Mahkamah Agung apa, agar hal yang seperti kemarin terjadi tidak terjadi lagi di masa mendatang," katanya.
Sebelum kasus di Bengkulu, KPK sudah berkali-kali menangkap penegak hukum. Di antaranya, hakim di Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna, Panitera Sekeretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, dua jaksa Kejaksan tinggi Jawa Barat.