Suara.com - Ketua Dewan Pembina MMD Initiative Mahfud MD merumuskan mafia peradilan ialah komplotan yang terdiri dari aparat penegak hukum yang bisa mengatur hukum sedemikian rupa untuk mencari benefit pribadi dengan cara meringankan hukuman para pelanggar hukum.
"Misalnya perkara diatur sedemikian rupa agar orang itu dihukum sekian tahun atau bebas, mafia itu bermain antara polisi, jaksa hakim. Mafia itu pengaturan perkara secara jahat,"ujar Mahfud di acara diskusi bertajuk Mahkamah Agung dan Mafia Peradilan di MMD Initiative, Jalan Dempo 3, Matraman, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Pernyataan Mahfud menyusul adanya operasi tangkap tangan terhadap aparat penegak hukum dalam kasus dugaan suap menyuap. Yang baru saja terjadi adalah OTT terhadap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Janner Purba, yang ditangkap bersama empat orang lainnya, yakni hakim PN Kota Bengkulu Toton, panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy. Kemudian dua orang lagi yang sebenarnya sudah berstatus terdakwa yaitu mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus: Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus: Edi Santroni.
"Mafia peradilan itu adalah kalau saya merumuskan ada satu komplotan untuk mewujudkan urusan peradilan yang melibatkan penegak hukum. Misalnya perkara diatur sedemikian rupa agar orang itu dihukum sekian tahun atau bebas, mafia itu bermain antara polisi, jaksa hakim. Mafia itu pengaturan perkara secara jahat," ujar Mahfud.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi tak dapat menyembunyikan kekecewaannya atas kasus di Kepahiang. Janner Purba juga merupakan hakim tindak pidana korupsi.
"Bahkan kemarin hakim yang ditangkap, hakimnya hakim tipikor, tapi malah korupsi," kata dia.
"Negara kalau gini terus, ngeri, negara akan hancur. Siapapun menjadi tidak akan aman kalau mafia sekarang dibiarkan," Mahfud menambahkan.
Mahfud mengungkapkan mafia peradilan bukan hanya beroperasi di Mahkamah Agung, tetapi juga pernah terjadi di Mahkamah Konstitusi.
"Di MK sangat mungkin terjadi adanya mafia peradilan, lebih lagi persoalannya banyak, tapi lebih dari 50 persen akan selesai dengan baik kalau hukum bisa ditegakkan," katanya.
Diskusi di MMD Initiative dihadiri Hakim MA Salman Luthan, mantan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki, pakar hukum UGM Eddy O. S. Hiariej, dan Wakil Ketua STIH Jentera Bivitri Susanti.