Berkas Salah Satu TSK Kasus Pembunuhan Eno Dikirim ke Kejaksaan

Rabu, 25 Mei 2016 | 11:24 WIB
Berkas Salah Satu TSK Kasus Pembunuhan Eno Dikirim ke Kejaksaan
Tersangka pembunuh Eno Farihah (18), karyawati pabrik plastik PT. Polyta Global Mandiri. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas RAi, salah satu tersangka pembunuhan sadis Eno Farihah ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Selasa (24/5/2016) kemarin. Eno merupakan korban pembunuhan sekaliigus pemerkosaan di mess karyawan Polyta Global Mandiri, Jalan Raya Perancis Pergudangan 8, Dadap, Kecamatan Kosambi, Tangerang.

"Berkasnya tahap satu yang Alim, tahap satu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono di kantornya, Rabu (25/5/2016).

Menurut Awi, berkas RAi lebih dulu dilimpahkan lantaran batas waktu penahanan yang diberikan hanya 15 hari. Hal ini mengingat tersangka masih di bawah umur, yakni 16 tahun. "Iya, kita kejar," ujarnya.

Awi berharap kejaksaan menyatakan berkas RAi lengkap atau P21 sebelum masa penahanan berakhir. Sehingga, kasus ini bisa segera disidang.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan Enno. Mereka adalah RAi, RAr dan IH . Ketiganya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP. Ancaman hukumannya pidana seumur hidup

REKOMENDASI

TERKINI