Suara.com - Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada menjelaskan kedatangannya ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (24/5/2016) malam. Menurut Aidul, kedatangannya guna berkoordinasi dengan para pimpinan KPK untuk melakukan pembenahan di kelembagaan peradilan.
Hal tersebut menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) Ketua Pengadilan Negeri Kapahiang, Bengkulu yang menyeret dua Hakim Tipikor Bengkulu sebagai tersangka.
"Tadi nggak ada pembicaraan yang spesifik. Banyak hal yang dibicarakan terkait perkembangan situasi terkini. Kita akan melakukan bersama-sama pembenahan pada situasi ini terhadap kelembagaan. Tentu saja peradilan masing-masing," kata Aidul usai melakukan pertemuan dengan KPK.
Koordinasi ini, kata Aidul, perlu dilakukan untuk menjaga intergritas dan martabat lembaga keadilan di Indonesia.
Selain itu, pihaknya sudah melakukan pengawasan di bidang etik, sedangkan KPK akan berkonsentrasi memberantas tindak pidana korupsi dilembaga peradilan.
"Kami sudah melakukan pengawasan Etik, sekarang giliran KPK dalam pemberantasan tipikor. Tapi juga dengan menjaga martabat," tegas Aidul.
Diberitakan sebelumnya, 23 Mei 2016 Tim Satgas KPK Bengkulu melakukan OTT kepada Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang yang juga menjabat sebagai Hakim Tipikor Bengkulu, Janner Purba, Hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Toton, Panitera pengganti PN Bengkulu, Badarudin Bacshin, mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS M Yunus, Edi Santoni serta mantan Kabag Keuangan RS M Yunus, Bengkulu, Safri Safei.
Kini kelimanya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait adanya kasus suap yang dilakukan Edi Santoni dan Safri Safei kepada Janner Purba.