Kronologis KPK Bekuk Ketua PN Kepahiang Janner Purba dan Temannya

Selasa, 24 Mei 2016 | 19:21 WIB
Kronologis KPK Bekuk Ketua PN Kepahiang Janner Purba dan Temannya
Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak dan penyidik di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Janner Purba, bersama empat rekannya: hakim PN Kota Bengkulu Toton, panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy, mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus: Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus: Edi Santroni, hari ini, resmi ditetapkan KPK menjadi tersangka. Mereka terjerat dugaan suap untuk mengamankan kasus RSUD Bengkulu yang tengah ditangani pengadilan.

Kabiro Humas KPK Yuyuk Indrawati menjelaskan kronologis kasus operasi tangkap tangkap tersebut.

"Jadi Tim Satgas KPK menggelar OTT kepada lima tersangka ini pada (Senin, 23 Mei 2016) pukul 15.30 hingga 20.45 di beberapa lokasi di Bengkulu. Saat itu SS menyerahkan uang kepada JP di sekitar PN Kepahiang Bengkulu," kata Yuyuk dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (24/5/2016).

Setelah berlangsung penyerahan uang, kata Yuyuk, Syafri dan Janner pulang ke rumah masing-masing. Janner pulang ke rumah dinas.

Tim satgas KPK yang telah mengintai sejak lama, siang itu, langsung mendatangi rumah dinas Janner. Dari rumah tersebut, petugas menemukan yang baru diterima Janner. Penyidik langsung melakukan pengembangan.

"Uang yang disita itu Rp150 juta. Kemudian pada pukul 16.00 tim KPK mengamankan Syafri. Kemudian Tim KPK dibantu oleh Polda Bengkulu turut mengamankan Badaruddin dan Toton sekitar pukul 17.00 di PN Bengkulu dan ES sekitar pukul 20.45," katanya.

Yuyuk mengatakan uang tersebut diduga terkait kasus tindak pidana korupsi menyangkut penyalahgunaan honor pembina RSUD M. Yunus tahun anggaran 2011 yang sekarang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan terdakwa Edi dan Syafri.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam pascapenangkapan KPK telah melakukan gelar perkaradan meningkatkan status peningkatan ke penyidikan untuk penetapan lima orang tersangka," katanya.

KPK menjerat kelima tersangka dengan beberapa pasal, Syafri sebagai orang yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 1 Tahun 1999. Janner dan Toton yang diduga sebagai penerima dikenakan Pasal 13 huruf a dan B atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999.

Sedangkan tersangka Badaruddin dikenakan Pasal 12 huruf a, b, c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 atau 2 atau Pasal 11 UU 31/1999.

REKOMENDASI

TERKINI