Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah Kementerian Dalam Negeri meminta pencabutan peraturan daerah tentang larangan minuman keras.
"Saya tidak pernah ngomong begitu. Prinsip bagi kami bahwa miras itu merupakan ancaman generasi muda, ancaman masyarakat yang menimbulkan banyak kejahatan," kata Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Pernyataan Tjahjo menyusul pro dan kontra di tengah masyarakat dalam menanggapi isu pemerintah mencabut peraturan daerah tentang minuman keras.
Tjahjo menegaskan kementeriannya justru mendorong pemerintah daerah untuk membuat perda miras, mengingat pelaku kejahatan umumnya dipengaruhi minuman beralkohol.
"Papua saja kami dorong segera bentuk perda miras, tapi konsisten termasuk mencegah peredarannya, jangan sampai ada barang-barang gelap dan sebagainya," ujar dia.
Tjahjo menilai pemberitaan di media yang menyebutnya menolak perda miras salah.
"Tidak benar, sudah saya bantah. Sebuah media nasional bisa memuat, saya simpan, permohonan maaf mereka juga saya simpan. Tapi kan nggak cukup maaf saja, karena menimbulkan geger semua. Tapi okelah sebagai koreksi," tutur dia.
Dia menambahkan kepala daerah harus konsisten mengatur dan mencegah peredaran miras.
"Boleh beredar ya hanya di hotel bintang lima saja, turis asing saja. Bagaimana yang oplosan juga bagian dari miras yang sudah membunuh banyak orang. Ini harus tegas," kata dia.
"Kami juga bikin instruksi sudah lama, untuk menyerasikan supaya antara pengamanan, pencegahan, peredaran dan bagaimana home industri cap tikus (miras lokal), oplosan itu harus tegas keterpaduan dengan polisi, itu saja," Tjahjo menambahkan.
Tjahjo Bantah Pernah Minta Cabut Perda Miras
Selasa, 24 Mei 2016 | 19:08 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Diduga Tenggak Whisky, Ini 4 Bahaya Alkohol Untuk Kesehatan
26 Agustus 2024 | 12:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI