Suara.com - Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Janner Purba, resmi ditetapkan KPK menjadi tersangka, Selasa (24/5/2016).
Dia menjadi tersangka bersama empat rekannya, hakim PN Kota Bengkulu Toton, panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy, mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus: Syafri Syafii, mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus: Edi Santroni.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam pasca penangkapan, KPK melakukan gelar perkara dan meningkatkan status peningkatan ke penyidikan untuk penetapan lima orang tersangka," kata Kabiro Humas KPK Yuyuk Indrawati dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
KPK menduga ada pemberian hadiah kepada Janner Purba dari dua terdakwa untuk mengamankan kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit M. Yunus yang saat ini sedang ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.
"Jadi kasusnya itu, kasus memberi hadiah diduga perkara tipikor penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M. Yunus Bengkulu yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk memberikan keringanan," katanya.
Dari operasi tangkap tangan kemarin, penyidik KPK menyita uang sebesar Rp150 juta yang diduga berasal dari terdakwa.