Para tersangka kemudian dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 140 jo Pasal 68 ayat (2) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang pangan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp4 miliar.
Kepada masyarakat, apalagi menjelang bulan Ramadan, diimbau untuk berhati hati belanja daging ayam yang harganya murah. Pastikan, membeli daging yang ada label resminya.
"Kita akan terus melakukan pengawasan, terhadap produk pangan menjelang bulan suci Ramahan dengan cara bekerja sama oleh BPOM," ujar Adi.