Suara.com - Beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menembukan adanya 3.966 IUP (Izin Usaha Pertambahan) bermasalah saat melakukan supervisi dan monitoring di sektor ESDM.
Menanggapi hal tersebut, Meteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said mengaku siap untuk mencabut izin usaha tambang yang bermasalah tersebut karena tidak memenuhi syarat clean and clear.
"Kalau memang tidak memenuhi syarat-syaratnya pasti dicabut. Dan saya kira pada waktunya memang harus ada deadline untuk mencabut itu IUP. Karena Indonesia membutuhkan struktut industri yang sehat. Jadi kami bersedia mencabut," kata Sudirman saat ditemui di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Selain itu, lanjut Sudirman, pihaknya juga sangat berharap agar KPK juga turut mengawal proses penelusuran IUP yang bermasalah ini. Sebab, untuk menyelesaikan masalah perizinan bukan hal yang mudah.
"Tapi, dengan supervisi dan pengawalan KPK, kami yakin pada waktunya akan bisa diselesaikan. Kami berharap KPK bisa mengawal ini," ungkapnya.
Ia pun mengaku, sampai saat ini pihaknya masih menunggu laporan dari Gubernur dan Bupati terkait IUP ini. Pihaknya terus melakukan koordinasi agar pihaknya bisa menentukan sikap.
"Kalau laporannya sudah terkumpul pasti kami akan langsung menentukan sikap," tegasnya.