Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan tersangka pembunuh Wayan Mirna Sallihin, Jessica Kumala Wongso (27) tidak bisa bebas begitu saja. Meski 4 hari lagi masa tenggat berkas pembunuhannya kadaluarsa.
Sampai saat ini Berkas Perkara belum juga P21 di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Menurut Badrodin, Berkas Perkara tidak P21 Jessica tidak lepas begitu saja dari tuntutan hukum.
"Jessica dibebaskan itu bukan berarti bebas dari hukum. Proses hukum tetap jalan cuma belum P21. Jangan beranggapan bahwa kalau jessica lepas demi hukum, terus dia bebas dari tuntutan hukum. Tidak seperti itu. Prosesnya tetap berjalan," kata Badrodin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2016).
Badrodin menambahkan untuk Jessica tetap statusnya sebagai tersangka. Walaupun sampai penahanan masa tahanan Jessica habis sekalipun dan bisa menghirup udara bebas jessica.
"Ya iyalah.Persoalan hanya ditahan atau tidak. Gitu loh, Sebenarnya dalam posisi hukum, dia mau ditahan atau tidak itu sama saja. Toh, kalau nanti dia dijatuhi hukuman 10 tahun, ditahannya itu dikurangi masa tahanan,"ujar Badrodin.
Kan jumlahnya tetap sama. Jadi dari sisi hukum tidak ada masalah. Jangan beranggapan dia lepas demi hukum dia bebas. Dari tuntutan hukum tidak juga," Badrodin Menambahkan.
Sebelumnya Untuk kelimanya, penyidik Polda Metro Jaya kembali menyerahkan berkas Jessica ke Kejati DKI Jakarta, Rabu (18/5/2016) kemarin
Pengembalian ini sesuai permintaan jaksa yang tertuang dalam berkas Nomor B-3599/O.1.1/Epp.1/05/2016 adalah permintaan kepada penyidik untuk melampirkan jawaban dari Asisten Sekretaris Kantor Bantuan Hukum Timbal Balik dan Ekstradisi Australia sesuai dengan surat dari Direktur Central Authority dan Hukum Internasional Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU.5.AH.12.07-54 tanggal 27 April 2016.