Suara.com - Pemilik sebuah restoran India divonis penjara enam tahun setelah terbukti bersalah atas kematian seorang pelanggannya yang mengidap alergi kacang tanah.
Si pelanggan, manajer bar bernama Paul Wilson, memesan kari dari restoran India tersebut. Ia memberitahu bahwa ia mengidap alergi kacang sehingga memesan kari tanpa kacang tanah.
Akibatnya, Wilson ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mandinya setelah memakan kari yang ternyata tetap dimasak dengan kacang tanah.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Teeside, Inggris, Mohammed Zaman, si pemilik restoran India di Indian Garden, Easingwold, North Yorkshire, didakwa ceroboh dan mengutamakan keuntungan ketimbang keselamatan pelanggan.
Kendati sudah memesan menu "chicken tikka" tanpa kacang, bahkan catatan khusus tersebut sudah dituliskan di atas kotak pesanannya, Wilson tetap mendapatkan makanan yang ditambahi kacang tanah.
Jaksa penuntut mengatakan, Zaman mengganti bubuk kacang almond dengan kacang tanah. Jaksa mensinyalir, hal itu dilakukan untuk memotong biaya operasional restoran.
Wilson, (38) mengalami syok anafilaktik disusul kematian di kediamannya di Helperby, North Yorkshire, pada bulan Januari 2014. Tiga pekan sebelumnya, seorang remaja yang jadi pelanggan di restoran milik Zaman lainnya dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami alergi.
Zaman mengatakan, dirinya mempekerjakan manajer untuk menjalankan masing-masing restorannya. Zaman mengklaim, bukan dirinya yang memutuskan untuk mengganti bubuk almond dengan bubuk kacang tanah.
Zaman membantah lalai sehingga menyebabkan kematian orang, menghalang-halangi jalannya penegakan hukum, dan membantah melakukan enam pelanggaran keselamatan makanan.
Namun, di luar sidang, Inspektur Detektif Shaun Page mengatakan, kematian Wilson seharusnya bisa dihindari.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Rihard Wright mengatakan bahwa Zaman sudah diperingati beberapa kali bahwa ia membahayakan kesehatan para pelanggannya bahkan membahayakan nyawa mereka.
"Tragis bagi Paul Wilson, Mohammed Zaman tidak mengindahkan peringatan yang diberikan itu," kata Wright.
Zaman dinyatakan bersalah atas semua dakwaan kecuali dakwaan soal menghalangi penegakan hukum. (Independent)