'Bunuh' Pelanggan dengan Kari, Pemilik Resto Divonis 6 Tahun Bui

Ruben Setiawan Suara.Com
Selasa, 24 Mei 2016 | 14:12 WIB
'Bunuh' Pelanggan dengan Kari, Pemilik Resto Divonis 6 Tahun Bui
Ilustrasi makanan kari khas India. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Rihard Wright mengatakan bahwa Zaman sudah diperingati beberapa kali bahwa ia membahayakan kesehatan para pelanggannya bahkan membahayakan nyawa mereka.

"Tragis bagi Paul Wilson, Mohammed Zaman tidak mengindahkan peringatan yang diberikan itu," kata Wright.

Zaman dinyatakan bersalah atas semua dakwaan kecuali dakwaan soal menghalangi penegakan hukum. (Independent)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI