Suara.com - Ketua Setara Institute Hendardi menilai kasus perusakan masjid milik jemaat Ahmadiyah di Kelurahan Purworejo, Kecamatan Ringin Arum, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Senin (23/5/2016) kemarin, merupakan bentuk tindak pidana yang menyasar kelompok minoritas keyakinan yang didasari oleh pandangan diskriminatif.
"Diskriminasi terhadap Ahmadiyah juga diperkuat dengan SKB Pembatasan Ahmadiyah yang terbit pada 2008," kata Hendardi dalam pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, Selasa (24/5/2016).
Setara Institute mengecam tindakan perusakan tersebut karena mendirikan tempat ibadah adalah hak konstitusional warga yang dijamin oleh UUD 1945.
Jikapun mengacu pada SKB Ahmadiyah, kata Hendardi, maka masjid-masjid yang sudah ada tetap tidak boleh dirusak, karena yang dilarang dalam SKB tersebut adalah menyebarluaskan ajaran Ahmadiyah.
Sementara dalam kasus ini, kata dia, masjid telah berdiri sejak lama bahkan memiliki IMB sejak awal dibangun pada tahun 2003 jauh sebelum SKB dikeluarkan.
"Pengrusakan ini adalah yang ke 114. Sejak 2007-2015 Setara Institute mencatat 113 masjid Ahmadiyah dirusak oleh warga dengan dukungan aparat pemerintah setempat," kata dia.
Setara Institute kembali mengingatkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk bertindak. Mendagri dalam kasus Ahmadiyah Bangka Belitung terbukti mampu memastikan hak jemaat Ahmadiyah tidak tercerabut, meskipun Bupati Bangka Belitung tetap melakukan pengusiran. Mendagri harus memastikan pengikut Ahmadiyah di Kelurahan Purworejo ini memperoleh hak-haknya.