PDIP: Belum Ada Alasan untuk Perpanjang Masa Jabatan Badrodin

Selasa, 24 Mei 2016 | 13:02 WIB
PDIP: Belum Ada Alasan untuk Perpanjang Masa Jabatan Badrodin
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haitidan Wakapoldi Komjen Budi Gunawan [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan rencana perpanjangan masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti harus dikaji terlebih dahulu dan harus sesuai dengan perundang-undangan.

"Belum ada alasan mendasar yang bersifat khusus dan mendesak dilakukannya perpanjangan masa jabatan Kapolri saat ini," kata Masinton, Selasa (24/5/2016).
Alasan pertama, kata Masinton, kondisi keamanan nasional saat ini relatif kondusif. Kedua, regenerasi di tubuh institusi Polri berjalan baik dan normal. Ketiga, dasar perpanjangan masa jabatan kapolri belum diatur eksplisit dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

"Dalam pasal 30 ayat 2 UU Kepolisian secara eksplisit disebutkan bahwa usia pensiun maksimum anggota Polri maksimum 58 tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 tahun," katanya.

"Jadi, perlu diperjelas bahwa perpanjangan masa usia pensiun anggota kepolisian hanya berlaku untuk anggota kepolisian yang dianggap memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian. Perpanjangan usia pensiun hanya untuk tugas fungsional bukan untuk jabatan struktural," ‎katanya.

Menurutnya ada tujuh calon kapolri yang cocok menggantikan Badrodin. Yaitu, Wakapolri Komjen Budi Gunawan, Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Budi Waseso, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Tito Karnavian, Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian Komjen Syafruddin, Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Putut Eko Bayuseno, Inspektur Pengawasan Umum Komjen Dwi Priyatno, dan Sekretaris Utama Lembaga Pertahanan Nasional Komjen Suhardi Alius.

Sesuai Pasal 38 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Nama-nama calon kapolri harus sudah diusulkan ke Presiden sekitar 30-40 hari sebelum Badrodin pensiun pada 24 Juli mendatang.

"Dari ketujuh nama perwira tinggi Polri pangkat bintang tiga, Wakapolri Budi Gunawan sangat tepat untuk menduduki jabatan Kapolri. Duet Badrodin Haiti dan Budi Gunawan dalam memimpin institusi Polri mampu membangun soliditas dan kepercayaan anggota Polri dalam melaksanakan tugas menjaga Kamtibmas dan penegakan hukum. Serta sukses menciptakan suasana kondusif dalam pilkada serentak yang lalu. Dan tugas selanjutnya adalah melakukan pembenahan dan pembinaan berkesinambungan institusi kepolisian yang bekerja profesional dan baik," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI