Libby yang telah lama berkecimpung dalam organisasi Rumah Perempuan sebagai sebuah lembaga swadaya masyarakat yang fokus mendampingi korban kekerasan seksual anak di Kupang itu mengaku khawatir di masa mendatang, kasus kekerasan seksual terhadap anak akan terus meningkat.
Ia menyebut contoh kasus yang terjadi pada Yuyun di Bengkulu, bisa saja terjadi di Nusa Tenggara Timur, karena efek dari minuman keras.
"Yang kami temukan selama ini, hanya satu pelaku kekerasan seksual dengan hanya satu orang korban, namun yang terjadi sekarang malah beramai-ramai terhadap seorang korban. Ini sangat mengerikan," ujarnya.
Untuk mencegah hal itu, Rumah Perempuan bersama Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahrga, Dinas Kesehatan, dan Polres Kupang Kota telah menghasilkan sebuah draft tentang standar operasional penanganan kasus kekerasan seksual pada anak.
Standar operasional tersebut, antara lain mengatur tentang penanganan kesehaan psikologis anak, kampanye tentang kasus kekerasan seksual pada anak untuk meminimalisir persoalan serta mencegah terjadinya kasus serupa. (Antara)