Komnas HAM: Lokalisasi di Dadap Hanya Pengalihan Isu

Senin, 23 Mei 2016 | 20:29 WIB
Komnas HAM: Lokalisasi di Dadap Hanya Pengalihan Isu
Ombudsman Republik Indonesia mediasi Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan warga terkait rencana penataan Kampung Dadap Baru, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia menilai isu lokalisasi pekerja seks komersial pemukiman nelayan Kampung Baru, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Tangerang, Banten, hanya dijadikan pembenaran untuk penertiban yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

"Isu lokalisasi PSK hanya sebagai dalih Pemkab Tangerang untuk melakukan penertiban dan penggusuran. Padahal, menurut warga kegiatan lokalisasi itu sudah berhenti sejak dua bulan lalu. PSK-nya sudah dibina kemensos dan sudah dipulangkan ke daerahnya masing-masing," ujar Imdadun di gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (23/5/2016).

Imdadun menambahkan Komnas HAM telah melakukan pengecekan ke lokasi dan warga memiliki bukti kepemilikan lahan. Dengan demikian, pemerintah tidak bisa secara sepihak melakukan penertiban tanpa melibatkan kesepakatan warga.

"Tim Komnas HAM juga telah melakukan peninjauan lapangan, bahwa mereka mempunyai surat kepemilikan tanah diantaranya Sertifikat Hak Miliki. Mereka ada yang mempunyai girik (tanah yang belum bersertifikat) dan surat lainnya. Bahkan, di antaranya juga ada yang telah tinggal di situ lebih dari 20 tahun," kata dia.

Dia menambahkan seharusnya Pemerintah Kabupaten Tangerang menghormati hak warga, seperti hak memiliki tempat tinggal dan hak mendapatkan pekerjaan.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Roichatul Aswidah menambahkan pemerintah tidak boleh sewenang-wenang melakukan penggusuran.

"Siapapun tidak boleh menggusur sewenang-wenang, ada juga hak pekerjaan mereka sebagai nelayan, kalau dipindahin ke tempat yang jauh, pekerjaan mereka sebagai nelayan akan terancam, karena mereka jadi kesulitan untuk melaut. Komnas HAM tak bisa membiarkan pola penggusuran semena-mena ini berlangsung terus," kata dia.

"Warga pemukiman nelayan menyampaikan pengaduan guna meminta Komnas HAM untuk segera memediasi warga dengan pihak terkait. Tanggal 13 Mei perwakilan warga telah menemui Komnas HAM dan menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk proses mediasi," ujar Roichatul menambahkan.

Pengaduan warga yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum Jakarta bernomor 910/SK-ADV-PMU/M.2016.03.114/V/2016 tertanggal 4 Mei 2016.

"Karena warga merasa belum ada orang atau badan yang independen untuk menjadi mediator, warga juga ingin dalam proses mediasi disaksikan oleh banyak pihak terkait," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI