Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyita mobil merek Nissan Navara milik Bupati Subang Ojang Suhandi. Mobil tersebut disita dari seorang saksi pada Jumat (20/5/2016) lalu.
"Ada penyitaan barang baru gratifikasi Bupati OJS. Jumat kemarin penyidik KPK menyita satu unit mobil Nissan Navara warna putih di Subang, dari seorang saksi," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di KPK, Senin (23/6/2016).
Saat ini, mobil hasil sitaan tersebut sudah diparkir di belakang gedung KPK.
Itu sudah mobil kesekian yang disita KPK. Sebelumnya, penyidik menyita banyak kendaraan mewah milik Ojang.
Terkait penyitaan mobil tersebut, kata Yuyuk, tidak menutup kemungkinan Ojang akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Yah itu, kan nanti yang termasuk dimintai keterangan tentang itu. Karena kan dia juga dijerat pasal (TPPU) itu," kata dia.
Yuyuk mengatakan penyidik saat ini masih mempelajari pasal TPPU yang kemungkinan untuk menjerat Ojang.
"Sekarang belum akan dipelajari akan kemungkinan akan hal tersebut," kata dia.
Penyidik, katanya, juga masih berkonsentrasi melengkapi dua berkas kasus yang menjerat Ojang yakni kasus gratifikasi dan suap di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Sekarang masih di proses untuk dua kasus yakni kasus gratifikasi dan kasus suap di Kejati Jabar," kata Yuyuk.