Suara.com - Tiga tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat: Bupati Subang Ojang Sohandi, Jajang Abdul Holik, dan Lenih Marliani, mengajukan diri sebagai justice collaborator.
"Saya infokan untuk kasus Bupati Subang ada tiga TSK OJS, JAH, dan LM yang mengajukan permohonan justice collaborator," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di KPK, Senin (23/6/2016).
Menurut Yuyuk pengajuan justice collaborator telah diterima dan sekarang tengah dikaji pimpinan KPK.
"Sudah diterima oleh KPK dan saat ini pimpinan KPK sedang mempelajari permohonan ketiganya," katanya.
Ketiga tersangka tersangkut kasus dugaan suap penanganan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi pada program Jamkenas di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2014.
Bila pengajuan mereka diterima, mereka akan menjadi orang yang membantu penyidik mengungkap semua informasi terkait kasus tersebut.