Kian Rumit, Ini Rencana Revisi UU Pilkada untuk Calon Independen

Senin, 23 Mei 2016 | 18:19 WIB
Kian Rumit, Ini Rencana Revisi UU Pilkada untuk Calon Independen
Ketua Komisi II DPR RI, Rambey Kamarul Zaman. (Suara.com/Oke Atmaja)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi II DPR tengah menggodok ‎revisi UU nomor 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Dalam pembahasan ini, Komisi II ingin meningkatkan kualitas dukungan perseorangan atau independen dengan pengecekan Nomor Induk Kependudukan‎ (NIK).

"Kita hampir sepakat itu," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman di DPR, Senin (23/5/2016).

Dia mengatakan, peningkatan kualitas dukungan itu dengan cara pengecekan dan pencocokan KTP pendukung calon perseorangan. Yang nantinya, sambung dia, akan diverifikasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk keaslianya.

Setelah diketahui keaslian KTP yang digunakan pendukung calon, nantinya akan dipajang di setiap kelurahan masing-masing sehingga siapapun bisa mengeceknya.

"Nah, kalau warga yang tidak mendukung tapi KTP-nya digunakan (untuk) mendukung, itu bisa didiskualifikasi," katanya.

Namun, Rambe mengatakan, yang menjadi pembahasan di Komisi II saat ini adalah soal jumlah batasan untuk menentukan diskualifikasi calon independen. Saat ini, sambung Rambe, ada anggota DPR yang mengusulkan jumlahnya 20 persen baru ada didiskualifikasi, namun ada pula yang mengusulkan, jika ada 10 KTP yang tak lolos verifikasi, maka calon yang bersangkutan akan langsung didiskualifikasi.

‎"Ada yang mengusulkan 20 persen dari total NIK. Ada juga yang mengusulkan 10 KTP dengan alasan adanya niat jahat. Namun pembahasan ini masih cair," kata Rambe.

Namun, dia mengatakan, mengenai ambang batas syarat dukungan KTP bagi calon independen tidak berubah. Mayoritas fraksi menginginkan ambang batas ini diangka 6-10 persen dari jumlah penduduk untuk majunya calon perseorangan dalam Pilkada.

Apabila persyaratan untuk meningkatkan kualitas dukungan yang dikatakan Rambe benar-benar diadopsi dalam revisi UU, maka langkah para calon kepala daerah dari jalur independen dipastikan akan kian berat. Seperti diketahui, saat ini, untuk Provinsi DKI Jakarta saja, sudah ada dua nama calon kepala daerah yang memastikan diri maju melalui jalur independen. Keduanya adalah calon petahana Basuki Tjahaja Purnama dan Adhyaksa Dault.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI