Penyuap Damayanti Cs Dituntut 2,5 Tahun Kurungan

Senin, 23 Mei 2016 | 17:57 WIB
Penyuap Damayanti Cs Dituntut 2,5 Tahun Kurungan
Terdakwa Dirut PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir, menjalani sidang kasus korupsi proyek pembangunan jalan Tehoru-Laimu Malut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/5/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hukuman pidana 2 tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan atas tuduhan suap kepada sejumlah anggota Komisi V DPR dalam proyek pembangunan jalan di Maluku

Jaksa mengatakan, Abdul menyuap empat Anggota Komisi V DPR RI yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, dan Musa Zainuddin serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.

"Meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan terdakwa Abdul Khoir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," kata Jaksa KPK Kristanti Yuni Purnawanti ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (23/5).

Ada beberapa pertimbangan dari tuntutan yang diberikan jaksa. Hal yang memberatkan, terdakwa Abdul Khoir dianggap tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang tengah gencar dijalankan pemerintah.

Jaksa mengatakan, praktik suap yang dilakukan Abdul dinilai menghambat pembangunan di Maluku dan memperburuk citra anggota legislatif di mata masyarakat

Namun, hal-hal yang meringankan terdakwa, dirinya bersedia membantu penegak hukum sebagai justice collabolator (JC) atau saksi pelaku untuk bekerjasama mengungkap secara tuntas kasus tersebut.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Abdul Khoir dinyatakan menyuap mantan anggota DPR Komisi V Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp4,28 miliar untuk meloloskan proyek program aspirasi DPR yang disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Abdul Khoir didakwa menyuap anggota Komisi V lain yakni Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, dan Budi Supriyanto serta Amran dengan jumlah seluruhnya Rp21,8 miliar, 1,6 juta dolar Singapura, dan 72,7 ribu dolar Amerika untuk meloloskan proyek.

Jaksa kemudian mendakwa Abdul Khoir dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI