Godok RUU "Tax Amnesty", Menkeu dan Gubernur BI Sambangi DPR

Senin, 23 Mei 2016 | 17:45 WIB
Godok RUU "Tax Amnesty", Menkeu dan Gubernur BI Sambangi DPR
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro [suara.com/Dian Kusumo Hapsari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro hari ini mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menggelar rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI. Salah satu agenda rapat yang akan dibahas adalah terkait Rancangan Undang-undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty. Dalam rapat ini, Bambang akan menjelaskan secara detail potensi penerimaan tax amnesty dan dana repatriasi.

Rapat yang dimulai pada pukul 15.30 WIB tersebut juga dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijuastiadi dan Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi XI DPR Ahmadi Noor Supit. Dalam pembukaan rapat, Ahmadi menjelaskan, pembahasan RUU tax amnesty ini harus segera dirampungkan secepatnya agar tidak ada perdebatan dan pertanyaan dari masyarakat.

“Jadi kami akan melihat pendapat dari BI dan pemerintah mungkin ada perubahan atau perkembangan baru dari tax amnesty sehingga rapat ini kita laksanakan hari ini,” kata Ahmadi di ruang komisi XI DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (23/5/2016).

Pada kesempatan yang sama, Bambang menyampaikan, dengan adanya pengampunan pajak maka akan terjadi perpindahan dana dari negara lain milik warga negara Indonesia dalam jumlah besar.lantaran berdasarkan data yang dimiliki Dirjen Pajak, banyak dana WNI yang disimpan di luar negeri.

"Terjadinya repatriasi ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Ekonomi Indonesia sangat membutuhkan tambahan likuiditas. Tax amnesty mempercepat repatriasi, karena dengan adanya tax amnesty ini WNI yang menimpan dananya di luar negeri tertarik untuk membawa pulang dananya,” kata Bambang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI