Suara.com - Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus narkoba periode periode April dan Mei 2016. Salah satu yang menonjol, kasus sabu yang melibatkan warga negara asing berinisial CHJ, LDC, dan CMT, yang ditangkap di Sun Plaza Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (22/5/2016), dengan barang bukti seberat enam kilogram.
"Itu mereka adalah jaringan Taiwan, kami tangkap saat mengendarai mobil jenis Agya berwarna putih," kata Direktur Narkoba Komisaris Besar Jhon Turman Panjaitan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/5/2016).
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap warga Indonesia berinisial S alias W dengan barang bukti sabu seberat 54 kilogram. Sabu ditemukan di rumah S.
"Kami berhasil tangkap di rumahnya di Paramount Cluster Alicante, Serpong, ditemukan 54 kilogram sabu dan total 60 kilogram yang kita amankan," ujar Jhon.
Jhon mengatakan 60 kilogram tersebut masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
"Agar tak ketahuan, 60 kilogram shabu itu disembunyikan di dalam mesin genset berukuran besar," ujar Jhon.
Kini, mereka terancam hukuman mati.