Suara.com - Penolakan terhadap rencana Pemerintah Kabupaten Tangerang menertibkan tempat lokalisasi prostitusi dan Kampung Baru Dadap Kosambi, Tangerang, Banten, terus terjadi. Tadinya, pemerintah akan menertibkan sebanyak 418 bangunan dan 387 keluarga pada Senin (23/5/2016).
"Warga pemukiman nelayan menyampaikan pengaduan guna meminta Komnas HAM untuk segera memediasi warga dengan pihak terkait. Tanggal 13 Mei perwakilan warga telah menemui Komnas HAM dan menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk proses mediasi,"ujar Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Roichatul Aswidah dalam jumpa pers di gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (23/5/2016).
Pengaduan warga yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum Jakarta bernomor 910/SK-ADV-PMU/M.2016.03.114/V/2016 tertanggal 4 Mei 2016.
"Karena warga merasa belum ada orang atau badan yang independen untuk menjadi mediator, warga juga ingin dalam proses mediasi disaksikan oleh banyak pihak terkait," katanya.
Roichatul mengatakan warga berharap mediasi dapat menjadi jalur penyelesaian kasus. Warga juga meminta Komnas HAM mengeluarkan surat rekomendasi pembatasan atau penundaan penggusuran.
"Untuk itu kita sudah lakukan, kita bersurat dengan bupati Tangerang, seharusnya 19 mei itu sudah keluar SP3 dan eksekusi tanggal 23, tapi tanggal 18 kita kirim surat, akhirnya di tunda (penggusurannya)," imbuh Roichatul.
Dia menambahkan sebenarnya warga tidak menolak pembangunan wilayah Tangerang. Warga mendukung program penataan wilayah.
"Tetapi harus ada syarat, Pemkab Tangerang harus transparan, melibatkan warga dalam perencanaan program penataan wilayah tersebut dan tidak dilakukan secara sepihak," kata dia.
Sebelumnya, warga dan Pemerintah Kabupaten Tangerang dimediasi oleh Ombudsman Republik Indonesia pada Jumat (20/5/2016).
Setelah dimediasi, muncul adanya kdilakukan penundaan rencana penertiban tempat lokalisasi dan Kampung Baru Dadap Kosambi.