RUU Pilkada Masih Jadi Perdebatan, PAN Khawatir Pilkada Terganggu

Senin, 23 Mei 2016 | 17:15 WIB
RUU Pilkada Masih Jadi Perdebatan, PAN Khawatir Pilkada Terganggu
Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Amanat Nasional Yandri Susanto [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada masih menuai perdebatan di kalangan internal Dewan Perwakilan Rakyat. Anggota Komisi II DPR RI dari Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto, mengatakan, pembahasan RUU Pilkada akan dilanjutkan hari ini.

"Kami akan melanjutkan RUU Pilkada ini, hari ini, harapan kami tentu semoga cukup lancar," kata Yandri, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta Pusat, senin (23/5/2016).

Menurut Yandri, masih banyak tema besar yang menjadi perdebatan. Ia khawatir, apabila pembahasan RUU Pilkada tidak rampung dalam minggu ini, tahapan Pilkada akan terganggu.

"Karena kalau misalkan isu-isu besar seperti ini tidak bisa diselesaikan dalam minggu ini, ya tentu sangat mengkhawatirkan, dalam tahapan Pilkada itu pasti terganggu," tutur Yandri.

Yandri melanjutkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu dasar hukum dalam membuat Peraturan KPU (PKPU), demikian juga halnya dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Karena KPU perlu kepastian dalam membuat PKPU, Bawaslu juga begitu, apalagi KPU dan Bawaslu juga akan membuat peraturan, wajib melakukan konsultasi kepada DPR. Ini juga membutuhkan waktu," ujar Yandri.

Yandri berharap, semua fraksi dan pemerintah bisa membangun sinergitas. Katanya, apabila masing-masing pihak ngedepankan egonya masing-masing maka masa sidang tidak akan selesai. Ia menegaskan, Fraksi PAN khawatir proses Pilkada akan terganggu.

"Mungkin kalau menurut saya, semua fraksi dan pemerintah, karena posisi sama, itu harus membangun kerjasama yang aktif dan saling memahami. Kalau misalnya berpegang pada posisi masing-masing,  mengedepankan ego masing-masing, sekali lagi Fraksi PAN mengkhawatirkan, mungkin masa sidang ini juga tidak akan selesai," kata Yandri.

"Itu artinya, kepastian hukum dan peserta pilkada tentu sangat terganggu," Yandri menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI