Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan memastikan kasus prostitusi yang melibatkan pasangan suami istri di Apartemen Gateway, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, tidak memiliki jaringan.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Purwanta mengatakan, bisnis esek-esek yang dilakoni A (33) dan istrinya L (31) tergolong baru.
"Kan mereka baru mulai. Nggak ada jaringan, mereka kan TSK sekaligus pemain. Mereka aja yang TSK-nya," kata Purwanta saat dikonfirmasi, Senin (23/5/2016).
Dia juga mengatakan belum ada kasus serupa yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan selain kasus prostitusi yang dilakukan A dan istrinya. Namun demikian, Purwanta mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut.
"Masih dua orang itu aja TSK-nya. Tapi kalau ada di lapangan (kasus serupa) kami belum tau," kata Purwanta.
Meski kedua tersangka merupakan suami-istri. Purwanta memastikan jika penahanan keduanya dilakukan secara terpisah.
"Ya kalau selnya pasti dipisah. Kan beda (jenis kelamin)," katanya.
Sebelumnya, polisi telah menangkap A (33) dan istrinya L (31) saat berada di Apartemen Gateway, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2016) lalu.
Pasutri tersebut ditangkap karena berbuat mesum dengan cara mempertontonkan adegan porno pada orang lain, dan membiarkan pelanggannya berhubungan intim dengan istrinya.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Murgiyanto mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi adanya iklan dari sebuah situs Internet yang berisi menawarkan tontongan porno secara langsung di sebuah apartemen.
"Bukan hanya mempertontonkan pasutri tersebut saja, tapi juga mempersilahkan pelanggan berhubungan badan dengan istrinya itu. Di Apartemen Gateway itu," kata Murgiyanto kepada Wartawan, Jumat (20/5/2016).
Murgiyanto menjelaskan cara pasutri tersebut tak sembarangan memilih pelangganya. Mereka lebih memilih yang sudah bekerja. Menurutnya, pasangan itu tak mau ada pelanggan yang masih pelajar karena khawatir tidak bisa membayar.
Adapun tarif yang dipatok kedua tersangka kepada para pelanggannya sebesar Rp800 ribu. Harga tersebut sudah termasuk ongkos sewa kamar dan bisa ikut berhubungan intim dengan istri tersangka.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp1,5juta dan minyak pelumas serta handphone yang dipakai kedua pasutri itu untuk bertransaksi dengan pelanggannya.
Dikatakan Murgiyanto alasan keduanya menyediakan jasa prostitusi lantaran terhimpit masalah ekonomi.
A tidak bekerja alias seorang pengangguran, sedangkan L hanya buruh pabrik sehingga gajinya tak bisa mencukupi kebutuhan dua anak mereka yang masih balita.
"Padahal pasutri ini lulusan kuliah, A Sarjana Informatika, sedang L Sarjana Ekonomi. Mereka sudah melakukan perbuatannya itu selama setahun dan tak kaya-kaya meski melakukan pekerjaan asusila itu," lanjut Murgiyanto.
Murgiyanto menambahkan, apartemen yang dipakai pasangan itu hanya untuk tempat 'berbisnis' mesum saja, A dan L aslinya tinggal di rumah kontrakan di kawasan Ciledug bersama kedua anak mereka. Pasangan ini menikah pada tahun 2010.
Pengelola apartemen tak tahu kalau kamar yang disewa pasutri itu dipakai bisnis esek-esek. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, polisi menjeratnya dengan pasal 34 dan pasal 36 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.