Polisi Nyatakan 'Suami Jual Istri' Kasus Baru

Senin, 23 Mei 2016 | 16:45 WIB
Polisi Nyatakan 'Suami Jual Istri' Kasus Baru
Ilustrasi razia prostitusi. (Shutterstock/Fisun Ivan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Bukan hanya mempertontonkan pasutri tersebut saja, tapi juga mempersilahkan pelanggan berhubungan badan dengan istrinya itu. Di Apartemen Gateway itu," kata Murgiyanto kepada Wartawan, Jumat (20/5/2016).

Murgiyanto menjelaskan cara pasutri tersebut tak sembarangan  memilih pelangganya. Mereka lebih memilih yang sudah bekerja. Menurutnya, pasangan itu tak mau ada pelanggan yang masih pelajar karena khawatir tidak bisa membayar.

Adapun tarif yang dipatok kedua tersangka kepada para pelanggannya sebesar Rp800 ribu. Harga tersebut sudah termasuk ongkos sewa kamar dan bisa ikut berhubungan intim dengan istri tersangka.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp1,5juta dan minyak pelumas serta handphone yang dipakai kedua pasutri itu untuk bertransaksi dengan pelanggannya.

Dikatakan Murgiyanto alasan keduanya menyediakan jasa prostitusi lantaran terhimpit masalah ekonomi.

A tidak bekerja alias seorang pengangguran, sedangkan L hanya buruh pabrik sehingga gajinya tak bisa mencukupi kebutuhan dua anak mereka  yang masih balita.

"Padahal pasutri ini lulusan kuliah,  A Sarjana Informatika, sedang L Sarjana Ekonomi. Mereka sudah melakukan perbuatannya itu selama setahun dan tak kaya-kaya meski melakukan pekerjaan asusila itu," lanjut Murgiyanto.

Murgiyanto menambahkan, apartemen yang dipakai pasangan itu hanya untuk tempat 'berbisnis' mesum saja, A dan L aslinya tinggal di rumah kontrakan di kawasan Ciledug bersama kedua anak mereka. Pasangan ini menikah pada tahun 2010.

Pengelola apartemen tak tahu kalau kamar yang disewa pasutri itu dipakai bisnis esek-esek. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, polisi menjeratnya dengan pasal 34 dan pasal 36 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI