Suara.com - Tiga tersangka pembunuh karyawati PT. Polyta Global Mandiri Eno Farihah (19), berinisial RAR (24), RAI (16), dan IH (24), ditahan di sel khusus narkoba di Polda Metro Jaya.
"Sel yang saat ini kosong bisa kita gunakan di sana. Sementara ditahan di sana," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/5/2016).
Mereka dipisah dari tahanan lain. Polisi khawatir kalau mereka disatukan dengan tahanan lain, ketiga tersangka jadi korban kekerasan sesama di dalam sel. Soalnya, di kalangan tahanan, kasus pemerkosaan paling dimusuhi.
Lebih jauh, Awi mengatakan di tengah proses hukum terhadap ketiga tersangka, beredar rumor yang menyebutkan salah satu tersangka pemerkosa dan pembunuh Eno meninggal dunia di penjara. Awi menegaskan kabar tersebut tidak betul.
"Itu berita kemarin hoax, mereka baik baik saja, sabtu kemarin, masih pemeriksaan tambahan juga, didampingi pengacara dan sehat sehat saja," ujar Awi.
Hari ini, kejiwaan ketiga tersangka akan diperiksa.
"Untuk mengecek kejiwaan bahwa dia (Tersangka), melakukan itu sadar apa tidak ini Standar kepolisian. Apalagi kasus sadis seperti ini," ujar Awi.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman hukuman pidana seumur hidup.