Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang telah menjerat Jaksa Pidana Khusus Kejati Jabar Devianti Rochaeni sebagai tersangka. Hari ini, penyidik KPK memanggil lima pejabat daerah di pemerintahan Kabupaten Subang.
Mereka yang akan diperiksa yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Subang Elita Budiarti, Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Pegawai Kabupaten Subang Heri Tantang Sumaryana, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupate Subang Syamsu Riza, Kepala Sub Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Kemitraan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Subang, Iwan Kurniawan Kusnadi dan Kasie Yandatu Dinkes Kabupaten Subang Saeful Arifin.
"Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka DVR," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Senin (23/6/2016).
Tak hanya itu, penyidik KPK juga bakal memintai keterangan empat saksi lainnya dalam kasus yang telah menjerat Devianti. Mereka adalah Kepala Puskesmas Pabuaran Herman Nurdin, Kepala Puskesmas Tanjung Siang M Arif Rahman, dua pengacara bernama Nur Kholim dan Nona Idar.
Sebelumnya, KPK telah menangkap Jaksa Pidana Khusus Kejati Jabar Devianti Rochaeni dan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar Fahri Nurmallo. Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka lantaran diduga menerima suap terkait penanganan kasus kasus penyalahgunaan anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Fahri dan Devianti berada pada satu tim penuntut umum perkara BPJS yang telah menjerat mantan Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan Jajang Abdul Holik sebagai terdakwa.