Kasus Suap PN Jakpus, KPK Periksa Dua Panitera Muda

Senin, 23 Mei 2016 | 11:43 WIB
Kasus Suap PN Jakpus, KPK Periksa Dua Panitera Muda
Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati. (Suara.com/Oke Atmaja)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) yang didaftarkan di PN Jakarta Pusat, Doddy Aryanto Supeno. Mereka yang akan dimintai keterangan yakni Panitera Muda Hukum PN Jakpus Revetalina dan Panitera Muda Perdata PN Jakpus Suyatno.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Senin (23/6/2016).

Selain itu, penyidik juga sedianya memanggil seorang pegawai PT Artha Pratama Anugrah, Wresti Kristian Hesti, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Dalam kasus yang diungkap melalui operasi tangkap tangan pada Rabu, 20 April 2016 tersebut, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Panitera Sekretaris pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan seorang dari pihak swasta, Doddy Apriyanto Supeno.

Dari tangan Edy, KPK menyita uang sejumlah Rp50 juta. Namun, pemberian tersebut bukanlah pemberian pertama oleh Doddy kepada Edy. Pasalnya, Desember 2015 lalu, uang sejumlah Rp100 juta telah diserahkan oleh Doddy kepada Edy.

Sementara jumlah uang secara keseluruhan untuk memulusukan pengajuan tersebut adalah sebesar Rp500 juta, yang sebagiannya belum dipenuhi Doddy hingga saat ini.

Untuk mencari barang bukti, KPK sudah melakukan penggeldahan di sejumlah lokasi. Termasuk rumah dan ruang kerja Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung, Nurhadi. Dan hasil penggeledahan beberapa lokasi tersebut, KPK menemukan sejumlah uang Rp1,7 miliar dan sejumlah dokumen penting.

Perkara yang dituduhkan pada Suprasetyo selaku Dirjen Perhubungan Udara adalah dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 dan 335 KUHP.

REKOMENDASI

TERKINI