Suara.com - Petugas Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya memeriksa kejiwaan tiga orang tersangka pelaku yang diduga membunuh seorang wanita Eno Parihah (18).
"Info dari penyidik pagi (Senin) ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta, Senin (23/5/2016)
Awi menuturkan penyidik kepolisian berupaya mengetahui kondisi kejiwaan ketiga tersangka RAL alias A (16), RA (24) dan IH (24).
Sebelumnya, tersangka RAL, RA dan IH terlibat pembunuhan Eno di kamar kontrakan Kosambi Kecamatan Teluknaga Tangerang Banten, Jumat (13/5).
Warga menemukan jasad Eno dengan kondisi mengenaskan.
RAL mengaku membunuh Eno lantaran sakit hati ditolak berhubungan intim, sedangkan tersangka RA kerap dihina dan IH tidak diterima berhubungan asmara dengan korban.
Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 339 KUHP tentang penganiayaan berat dan / atau Pasal 354 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan danatau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. (Antara)