Mensos Minta KY Cek Vonis Pelaku Asusila di Kediri Cuma 9 Tahun

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 23 Mei 2016 | 06:00 WIB
Mensos Minta KY Cek Vonis Pelaku Asusila di Kediri Cuma 9 Tahun
Mensos Khofifah Indarparawansa berdiskusi dengan Menkumham Yasonna Laoly, usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai hukuman kejahatan seksual terhadap anak di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/5/2016). [Antara/Yudhi Mahatma]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta Komisi Yudisial (KY) untuk turun mengecek vonis sembilan tahun dan denda Rp250 juta yang diberikan kepada pengusaha Kediri yang menjadi pelaku asusila pada anak berinisal SS.

"Saya ketemu seorang anak yang menjadi korban dia, tapi anak itu tidak menjawab apa-apa, sepertinya dia mengalami trauma cukup mendalam, karena itu saya kira KY perlu turun," katanya di sela meresmikan pembukaan Pesantren Kota 'Khadijah' (Putra) di Wonokromo, Surabaya, Minggu (22/5/2016).

Ia mengemukakan hal itu menanggapi majelis hakim yang memvonis terdakwa Soni Sandra yang terlibat dalam kasus asusila dan persetubuhan pada anak dengan hukuman penjara sampai sembilan tahun dan denda Rp250 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (19/5/2016).

Khofifah yang juga Ketua Umum Yayasan Taman Pendidikan dan Sosial NU (YTPSNU) Surabaya itu menjelaskan KY perlu turun ke Kediri untuk mengecek vonis pelaku, kenapa proses hukum yang diputuskan bisa ringan.

"Kalau UU Perlindungan Anak memberi sanksi maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar, tapi hanya kena sembilan tahun dan denda Rp250 juta, tentu tidak sebanding dengan trauma yang dialami puluhan anak yang menjadi korban," katanya.

Sesungguhnya, jika korban anak-anak dan bisa timbul trauma yang dalam dan berjangka panjang, maka bisa mendapat pemberatan seumur hidup dan hukuman mati.

"Jika korban tidak satu anak, maka bisa ditambahkan hukuman kebiri kimiawi, alat deteksi elektronik atau publikasikan identitas," kata Mensos yang juga Ketua Umum PP Muslimat NU itu.

Pak Harto Ditanya tentang usulan gelar Pahlawan untuk manan Presiden Soeharto, Khofifah mengatakan proses pengajuan usulan itu sudah sampai di Dewan Gelar.

"Dewan Gelar yang sekarang dipimpin Menhan itu masih membutuhkan pengendapan. Nantinya, kalau Dewan Gelar sudah memutuskan, maka nanti SK-nya dari Mensos," katanya.

Setelah itu, hasilnya akan disampaikan kepada publik. "Jadi, tunggu saja, prosesnya masih di Dewan Gelar," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI