Suara.com - Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang juga merupakan tim Advokasi Selamatkan Teluk Jakarta, Tigor Hutapea, mengaku alasan pihaknya tidak menggugat PT Kapuk Naga Indah yang menjadi pengembang pulau C dan D ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, karena terkendala batasan waktu yang ditentukan untuk mengajukan gugatan. Menurutnya aturan di undang-undang hanya diberikan selama 90 hari sejak surat keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait izin reklamasi Teluk Jakarta.
"Kalau Pulau C dan D SK kan di 2012, kalau kita menggugat SK-nya itu sudah tidak mungkin kan sudah lewat waktu karena hanya diberikan 90 hari sejak SK itu keluar," kata Tigor usai menggelar jumpa pers bertema Selamatkan Teluk Jakarta di kawasan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Minggu (22/5/2016).
Namun demikian, pihaknya bakal melakukan gugatan ke pengadilan negeri dengan alasan kerusakan lingkungan yang diakibatkan adanya pembangunan pulau C dan D yang digarap anak perusahaan Agung Sedayu Group.
"Cara apa yang akan kami lakukan kalau pulau C dan D? Yang bisa dilakukan adalah menggungat ke pengadilan negeri dengan kerusakan lingkungan yang terjadi akibat pembangunan pulau C dan pulau D," kata dia.
Dikatakan Tigor, gugatan itu akan diajukan yakni agar pemerintah dan pengembang bisa memperbaiki adanya kerusakan lingkungan akibat dapat pembuatan pulau buatan tersebut.
"Itu kita ajukan pengadilan negeri, supaya PN bisa memutuskan pemerintah maupun pengembang bisa memulihkan yang diakibatkan dari pembangunan pulau C dan pulau D," ucap Tigor.
Tigor mengatakan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup telah menyegel kedua pulau tersebut pasca pemerintah pusat telah sepakat untuk memoratorium proyek reklamasi Teluk Jakarta. Upaya penyegelan tersebut, kata Tigor bentuk sanksi yang dikeluarkan pemerintah terhadap aturan yang dilanggar dan sejumlah prosedur yang belum dipenuhi pihak pengembang.
"Kemen-LHK menyebutkan bahwa di SKnya ada berbagai dampak lingkungan yang diakibatkan dari pembangunan pulau c dan d. tindakan hukumnya berupa sanksi yaitu penyegelan dan juga tindakan nya yaitu bagaimana melengkapi hal-hal yang kurang," katanya.
Namun, Tigor menilai, seharusnya pemerintah berani mengajukan gugatan kepada PT Kapuk Naga Indah yang menjadi pihak pengembang pulau C dan D. Pasalnya, dia mengatakan upaya penyegelan tersebut belum bisa memberikan kepastian dalam penyelamatan lingkungan di kawasan pesisir pantai Utara Jakarta.
"Seharusnya pemerintah bs lebih jauh lagi melakukan gugatan terhadap pengembang-pengembang itu agar memulihkan kerusakan lingkungan yang ada akibat pulau C dan D. nah itu yang harus dilakukan pemerintah tidak hanya sekedar sanksi administrasi,"
"Kalau pemerintah tdk mau melakukan itu, berdasarkan UU 31 Tahun 2008, masyraakat sipil berhak mengajukan gugatan itu ke PN," katanya.
Tigor mengatakan saat ini pihaknya masih mengumpulkan data-data terkait dugaan kerusakan lingkungan agar segera bisa menggugat PT Kapuk Naga Indah sebagai pengembang proyek reklamasi.
"Kita masih kaji terus. Karena ada banyak hal yang harus kami kumpulkan data-datanya sebab pulau C dan pulau D ini betul-betul seperti misteri karena sangat tertutup sekali data-datanya," kata Tigor.