Koaliasi Selamatkan Teluk Jakarta optimistis akan memenangkan sidang putusan gugatan terkait surat keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) izin proyek reklamasi. Sidang putusan tersebut akan digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Selasa (31/5/2016) mendatang.
Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang juga menjadi salah satu kuasa hukum Tigor Hutapea mengatakan keyakinannya dapat memenangkan gugatan tersebut yakni berdasarkan fakta yang muncul selama persidangan berlangsung. Fakta yang pertama yakni, menurutnya pihak Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melakukan sosialiasi kepada para nelayan Muara Angke, Jakarta Utara yang menjadi korban dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta.
"Dalam persidangan terungkap baik saksi kami maupun lawan mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui atau disosialisasi reklamasi dan dampak reklamasi. Kami kuasa hukum optimis dan saksi di persidangan," kata Tigor saat jumpa pers di kawasan Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Minggu (22/5/2016).
Dikatakan Tigor, gugatan yang dilakukan pihaknya terkait dengan reklamasi Pulau G yang digarap anak perusahaan Agung Podomoro Land, PT Muara Wisesa Samudra.
"Sehingga jelas tidak ada partisipasi masyarakat khususnya nelayan terhadap pembangunan Pulau reklamasi khusus Pulau G," kata Tigor.
Terlebih, Tigor juga mengatakan jika Ahok selaku gubernur DKI Jakarta telah menyalahi wewenang terkait diterbitkannya UU 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Tergugat Gubernur DKI Jakarta tidak berwenang menerbitkan objek sengketa atau izin rekleamasi, kewenangan ada di menteri," kata dia.
Tigor juga menyebutkan dalam jika Ahok juga tidak memasukan beberapa aturan hukum dalam perundangan undangan terkait izin reklamasi.
"Ketiga fakta lain yang kami temukam berdasaekan SK izin reklamasi baik daro ahli yang kami hadirkan banyak Peraturan undang-undang yang tidak dimasukan terkait izin reklamasi, UU pokok agraria, perikanan, penataan ruang," kata dia.
Terakhir kata dia, Ahok juga tidak mengikut sertakan peran para nelayan dalam melakukan izin lingkungan, analisis dampak lingkungan dan kajian lainnya dalam menerbitkan SK izin reklamasi Teluk Jakarta.
"Fakta lain bahwa SK rek tidak melalui pengumuman dan tidak disampaikan ke masyarakay, izin lingkungan, amdal, kajian strategis itu juga tidak di perhatiklkan dalam SK yamg di keluarkan pemda DKI," kata dia.
Dengan empat fakta tersebut, Tigor berharap majelis hakim di pengadilan bisa membatalkan SK izin reklamasi pulau G yang telah dikeluarkan Ahok.
"Kami mengharapkan majelis PTUN memutuskan pelaksanaan izin reklamasi untuk pulau G batal demi hukum sehingga SK dicabut dan reklamasi dibatalkan," kata dia.