Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Yakin Menang Lawan Ahok di PTUN

Minggu, 22 Mei 2016 | 13:55 WIB
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Yakin Menang Lawan Ahok di PTUN
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai diperiksa KPK, Jakarta [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Koaliasi Selamatkan Teluk Jakarta optimistis akan memenangkan sidang putusan gugatan terkait surat keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) izin proyek reklamasi. Sidang putusan tersebut akan digelar  di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Selasa (31/5/2016) mendatang.

Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang juga menjadi salah satu kuasa hukum Tigor Hutapea mengatakan keyakinannya dapat memenangkan gugatan tersebut yakni berdasarkan fakta yang muncul selama persidangan berlangsung. Fakta yang pertama yakni, menurutnya pihak Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melakukan sosialiasi kepada para nelayan Muara Angke, Jakarta Utara yang menjadi korban dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta.

"Dalam persidangan terungkap baik saksi kami maupun lawan mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui atau disosialisasi reklamasi dan dampak reklamasi. Kami kuasa hukum optimis dan saksi di persidangan," kata Tigor saat jumpa pers di kawasan Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Minggu (22/5/2016).

Dikatakan Tigor, gugatan yang dilakukan pihaknya terkait dengan reklamasi Pulau G yang digarap anak perusahaan Agung Podomoro Land, PT Muara Wisesa Samudra.

"Sehingga jelas tidak ada partisipasi masyarakat khususnya nelayan terhadap pembangunan Pulau reklamasi khusus Pulau G," kata Tigor.

Terlebih, Tigor juga mengatakan jika Ahok selaku gubernur DKI Jakarta telah menyalahi wewenang terkait diterbitkannya UU 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Tergugat Gubernur DKI Jakarta tidak berwenang menerbitkan objek sengketa atau izin rekleamasi, kewenangan ada di menteri," kata dia.

Tigor juga menyebutkan dalam jika Ahok juga tidak memasukan beberapa aturan hukum dalam perundangan undangan terkait izin reklamasi.

"Ketiga fakta lain yang kami temukam berdasaekan SK izin reklamasi baik daro ahli yang kami hadirkan banyak Peraturan undang-undang yang tidak dimasukan terkait izin reklamasi, UU pokok agraria, perikanan, penataan ruang," kata dia.

Terakhir kata dia, Ahok juga tidak mengikut sertakan peran para nelayan dalam melakukan izin lingkungan, analisis dampak lingkungan dan kajian lainnya dalam menerbitkan SK izin reklamasi Teluk Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI