Usai Dimediasi Ombudsman, Penggusuran Kampung Baru Dadap Ditunda

Jum'at, 20 Mei 2016 | 19:54 WIB
Usai Dimediasi Ombudsman, Penggusuran Kampung Baru Dadap Ditunda
Ombudsman Republik Indonesia mediasi Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan warga terkait rencana penataan Kampung Dadap Baru, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menunda rencana penertiban tempat lokalisasi dan Kampung Baru Dadap Kosambi, Tangerang, Banten. Semua, penertiban terhadap sebanyak 418 bangunan dan 387 keluarga dijadwalkan pada Senin (23/5/2016).
 
"Ya tidak mungkin ada penataan pada tanggal tersebut,  sekarang saja masih proses dialog dulu. Nanti pak bupati sampaikan dokumennya yang selama ini sudah ada dan juga yang kurang lengkap," kata Komisioner Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih di gedung Ombudsmen, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2016).
 
Penundaan tersebut dilakukan setelah Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan perwakilan warga Kampung Baru Dadap dialog dengan dimediasi ORI.
 
Saragih menambahkan pada tanggal 27 Mei 2016 nanti, ORI akan menyampaikan klarifikasi hasil pertemuan mediasi yang dilakukan hari ini. Ada enam hal yang dalam pertemuan tadi diklarifikasi Ahmed Zaki dari hasil investigasi ombudsman.
 
"Nanti, pada tanggal 27 Mei, ombudsman akan menyampaikan hasil klarifikasi tadi dan nanti yang dilakukan  tertutup secara tertulis," kata Saragih.
 
Bupati dan warga Tangerang sepakat. Warga berharap ombudsman terlibat terus dalam setiap proses yang berlangsung.
 
Dalam waktu dekat, akan dilakukan dialog lagi antara warga Dadap dan Pemkab Tangerang.
 
"Kalau bisa hari Senin, tanggal 23 biar program ini cepat terwujud, kata bupati. Habis Lebaran saja, kata warga. Nanti kita koordinasikan lagi, namun yang pasti, dalam waktu dekat," kata Saragih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI