Menhub Pastikan Ojek Online Tetap Ilegal

Jum'at, 20 Mei 2016 | 18:03 WIB
Menhub Pastikan Ojek Online Tetap Ilegal
Grab luncurkan GrabFood versi Beta di Jakarta. (Grab)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan mengaku tidak bisa melegalkan layanan transportasi ojek online. Pasalnya, regulasi tersebut tidak bisa dibuat di Kementerian Perhubungan sebagai pemerintah.

"Kan dalam UU jalan itu sudah jelas kalau kendaraan roda dua tidak termasuk dalam transportasi umum. Terus apa yang mau diregulasikan?" kata Jonan saat ditemui di Museum Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2016).

Ia pun mengatakan, jika transportasi ojek online ingin diberi payung hukum sebagai transportasi umum maka itu kembali lagi ke masyarakat. Masyarakat bisa mengajukan hal tersebut langsung ke Mahkamah Konstitusi.

"Nggak harus DPR juga buat regulasi ini. Bisa saja mulai dari masyarakat diajukan ke MK untuk ditinjau ulang kan boleh juga. Nggak bisa saya kan saya pemerintah," katanya.

Berdasarkan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Di mana kendaraan roda dua tidak termasuk dalam angkutan umum. Sehingga pemerintah tidak bisa melegalkan ojek sebagai transportasi umum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI