DPR Patuhi Putusan PN Jaksel, Fahri Hamzah Masih Jadi Anggota DPR

Jum'at, 20 Mei 2016 | 16:09 WIB
DPR Patuhi Putusan PN Jaksel, Fahri Hamzah Masih Jadi Anggota DPR
Ketua DPR Ade Komarudin [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Partai Golkar, Ade Komarudin, mengatakan DPR mematuhi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengeluarkan putusan provisional atas gugatan Fahri Hamzah kepada tiga petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Kami kemarin sudah rapat, keputusan provisi itu bersifat resmi. Kita negara hukum, negara yang harus menghormati putusan hukum," kata Ade, di Gedung Nusantara III, DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2016).

Dengan adanya putusan provisi tersebut,  berarti Fahri Hamzah masih bisa melanjutkan jabatannya sebagai anggota DPR hingga adanya putusan pengadilan yang bersifat tetap.

Ade mengatakan, saat ini Dewan Perwakilan Rakyat berpatokan pada putusan provisi tersebut.

"Dan putusan soal pak Fahri sudah ada putusan provisi. Ya itulah sekarang yang menjadi patokan Dewan Perwakilan Rakyat," tutur Ade.

Ade juga mengajak semua pihak termasuk para petinggi PKS untuk mematuhi putusan hukum. Katanya, jangan sampai politik mengalahkan hukum.

"Dan saya harap, jangan sampai politik mengalahkan hukum. Kita dalam berpolitik juga harus berpatokan hukum," kata Ade.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI